Pengertian Job description dan Job Specification
Menurut Siswanto
( 2002:128 ) adalah rincian pekerjaan yang berisi informasi menyeluruh tentang tugas/kewajiban,
tanggung jawab, dan kondisi-kondisi yang diperlukan apabila pekerjaan tersebut
dikerjakan.
Menurut Kep. 49
Men/2004- Ketentuan dan Skala Upah adalah ringkasan aktivitas – aktivitas yang
terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan
jabatan tersebut.
Jadi, job
description adalah rincian pekerjaan yang berisi tentang tanggung jawab,
tugas dan tingkat pekerjaan yang harus dilakukan dalam suatu jabatan. Dalam hal
ini juga menjelaskan bagaimana kondisi perkejaan yang harus dikerjakan. Ini menunjukkan
apa yang harus dilakukan dalam suatu jabatana pekerjaan
Menurut Nitisemito (1980:26) merupakan suatu informasi
tentang syarat – syarat yang diperlukan bagi setiap karyawan agar dapat memangku
suatu jabatan dengan baik
Menurut Kep. 49
Men/2004- Ketentuan dan Skala Upah adalah merupakan bagian dari Job
description yang meliputi Pendidikan, Pelatihan/Kursus, Pengalaman Kerja,
Psikologi ( bakat kerja, tempramen kerja dan minat kerja), masa kerja.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa Job specification adalah
rincian informasi mengenai syarat-syat yang meliputi pendidikan, pelatihan,
pengalaman kerja dari seseorang. Syarat-syarat ini menunjukkan batas minimal
kemampuan yang harus dimiliki karyawan untuk memangku suatu jabatan.
Contoh dari Job description dan Job specification dari Direksi
Personalia
Ø Job description
·
Bertanggunggung jawab mengelola
dan mengembangkan SDM
·
Menjalankan fungsi HRD
& GA yaitu recruitment
·
Merencanakan, mengatur,
melaksanakan dan mengevaluasi HR
·
Menangani hubungan
industrial
·
Mengelola payroll
Ø Job specification
·
Usia minimal 35 tahun
·
Pendidikan minimal S1
·
Pengalaman dibidang yang
sama minimal 5 tahun
Menguasai peraturan Ketenagakerjaan & perjanjian
lainnya terkait ketenagakerjaan